Selasa, 9 Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Ruteng kelas II. Terdakwa Ismail alias Mai terbukti telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana atas korban F dan melakukan kekerasan terhadap anak S. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Atas putusan Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

#kejaksaanri #kejatintt #kejarimanggarai #manggaraihebat #JaksaAgungRI #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #cabjarireo

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

asd