BIDANG PIDANA UMUM

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 267

  1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
  2. JaksaAgung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pasal 268

  1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
  2. Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum;

b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum;

d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

 

 

BIDANG PIDANA KHUSUS

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,  Jaksa Agung Muda Bidang  Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 355

  1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
  2. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pasal 356

  1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
  2. Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Pasal 357

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;

b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;

d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

 

BIDANG PEMULIHAN ASET

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemulihan Aset memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 691A

  1. Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
  2. Badan Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Badan Pemulihan Aset.

 

Pasal 691B

Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 691C

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691B, Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunankebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
  2. pelaksanaanpenelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
  4. pelaksanaanhubungan kerja dengan instansi/ lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
  5. pemantauan,analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
  6. pelaksanaantugas administrasi Badan Pemulihan Aset; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh JaksaAgung.

 

Pasal 691D Badan Pemulihan Aset terdiri atas:

  1. SekretariatBadan Pemulihan Aset;
  2. PusatManajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset;
  3. PusatPenyelesaian Aset; dan
  4. Kelompokjabatan fungsional.